Tidak Mendidik! Plat Nomor Polisi Ini Dikecam Karena Tidak Memenuhi Standart - Pandemonium

Latest

Informasi Berita Dunia

Rabu, 23 Maret 2016

Tidak Mendidik! Plat Nomor Polisi Ini Dikecam Karena Tidak Memenuhi Standart

Belum lama ini polisi mengatakan akan menindak para pelaku otomotif yang memodifikasi kendaraannya termasuk adalah plat nomer. Polisi juga tidak main main dalam menindak, karena sudah ada kendaraan yang masih memakai TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat nomor tak sesuai spesifikasi teknis.



Menurut polisi, Plat nomor yang dipasang di kendaraan, harus sesuai dengan spektek. Ini untuk memudahkan kalau terjadi sesuatu. Tapi apa yang dilakukan oleh polisi ini benar benar membuktikan kalau polisi selalu benar dan tidak terbantahkan.

Lihat plat nomer polisi ini

Pemandangan tidak biasa ini membuat geger media sosial. Bagaimana tidak, polisi ini tertangkap kamera netizen di Banjarnegara sedang mengendarai motor dengan plat nomer yang tidak biasa dan tidak memenuhi standar.




Apalagi plat nomer ini bukanlah plat nomer standar polisi, terlihat dari tidak adanya logo polisi di pojok kiri bawah motor itu. Selain itu polisi ini juga memodifikasi plat nomernya. Plat nomer ini aslinya adalah R 4114 SU, namun ia memodifikasinya sehingga yang terlihat adalah R 41 4 SU.

Bagi orang yang mengerti bahasa jawa jelas ini adalah sebuah penghinaan, karena plat nomer ini membentuk kata kata RAI ASU atau yang memiliki arti dalam bahasa Indonesia Muka Anjing. Apakah ini pantas dilakukan oleh seorang polisi.

Polisi melanggar siapa berani tilang?

Plat nomer ini jelas jelas tidak diperbolehkan dan dilarang, apalagi kalau mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh polisi sendiri dalam Pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan

“Kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.”

Dan juga tertuang dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”.

Kalau polisi yang seperti ini siapa yang berhak (berani) menilang? Apakah mentang mentang polisi lalu bisa berlaku se enaknya sendiri?

Sadar dong pak!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar